Minggu, 26 Mei 2013

apakah merayakan maulid nabi itu wajib ?

Masalah perayaan Maulid Nabi Yang Mulia masih tergolong suatu problem yang besar menurut sebagian orang-orang yang keras. Semoga Allah memberi mereka petunjuk ke jalan yang lurus

                        Alhamdulillah, sungguh simpul-simpul pemikiran yang dahulu mengikat pikiran beberapa dari orang-orang tersebut sekarang sedikit banyak mulai terurai. Dengan berlalunya waktu, perubahan keadaan, perkembangan diberbagai aspek kehidupan, perbedaan tuntutan zaman dan kebudayaan, serta kondisi masyarakat dan kehidupannya, mereka telah memahami hakikat dan pokok permasalahannya
                        Kemudian banyak diantara mereka yang meninjau kembali pendapatnya dalam menghukumi berbagai masalah ijtihadiyah (yakni yang tak lepas dari kontroversi), yang mana dahulu mereka melihat masalah itu dengan pandangan dan hukum yang berbeda dengan pandangan mereka sekarang. Dan mereka pun berkomentar dengan komentar yang berbeda dengan yang dahulu mereka katakana. Bukti-bukti sejarah telah menjadi saksi atas hal itu. Dan barangsiapa yang dipanjangkan usianya oleh Allah sehingga menyaksikan masa itu dan masa kini serta mendengarka perkataan-perkataan tersebut dulu dan sekarang pastilah ia akan melihat perbedaannya dengan jelas tanpa tedeng aling-aling. Perubahan dan perkembangan ini tidak dialami oleh masalah Maulid Nabi Yang Mulia dan masalah mauled ini tidak seberuntung masalah-masalah lainnya yang sejenis.
                     
   Oleh karena itu hingga sekarang kita masih mendengar masalah tahunan itu yang selalu muncul pada bulan Robii’ul awal yang bercahaya yakni masalah tentaang Maulid Nabi Yang Mulia dan perayaannya. Kita juga masih mendengar perkataan-perkataan yang rendah tentang majlis mauled yang mana mereka mengatakan bahwa disitu adalah tempat terjadinya kemungkaran, bercampurnya pria dan wanita, menyia-nyiakan sholat, permainan alat-alat music, minum-minuman keras, dan diahdiri oleh orang-orang fasik (ahli maksiat), pemakan riba dan tukang bid’ah dan khurafat (takhayul). Dan bahwa orang- orang yang merayakan maulid menjadikan maulid tersebut sebagai ‘ied (hari raya) dan syar’iy seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Sungguh telah kami jelaskan kebohongan perkataan mereka yang tak bernilai itu atau kebohongan orang yang memberi informasi tersebut kepada orang yang meneriakkannya. Mereka secara jelas telah menyalahi Al-qur’an :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا إِنْ جَا ءَكُم فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَّنُوا  
Artinya : “Hai orang –orang yang beriman, jika dating kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.
                        Berapa kali kami jelaskan hal itu dan kami katakan bahwa sesungguhnya kelahiran Junjungan kita Nabi Muhammad SAW bukanlah ‘ied dan kami tidak menganggapnya sebagai ‘ied sebab ia (yakni maulid) lebih besar dari ‘ied dan lebih mulia darinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar